Update Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2024

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi, layabab kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi, layabab kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan /dok. BPJS/

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan asuransi kesehatan resmi dari pemerintah yang memberikan jaminan serta layanan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan meng-cover biaya pengobatan hampir semua penyakit atau gangguan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, ada beberapa jenis penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung biaya pengobatan sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Aturan mengenai daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018.

Baca Juga: Inilah 19 Daftar Jenis Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 21 penyakit tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai Perpres 59/2024 ini juga berlaku pada bulan Juli 2024. Jika tidak ada perubahan dengan diterbitkannya aturan terbaru dari pemerintah, maka daftar penyakit-penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan ini masih tetap berlaku pada Agustus 2024.

Berikut rincian daftar 21 layanan kesehatan atau pengobatan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga: Awas Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda, Simak Aturan dan Besaran Denda yang Berlaku

Meski sejumlah daftar layanan kesehatan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan, namun kepesertaan JKN tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub