Update Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2024

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi, layabab kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi, layabab kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan /dok. BPJS/

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub