Heboh Dugaan Roti Aoka Mengandung Pengawet Berbahaya, DPR dan GAPMMI Minta BPOM Segera Klarifikasi

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Roti
Roti /Dokumentasi ANTARA/

PRFMNEWS - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendorong Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) segera membuktikan dugaan penggunaan sodium dehydroacetate sebagai bahan pengawet pada roti Aoka dan Okko.

"Kalau temuan itu memang benar menggunakan pengawet yang tidak diperbolehkan, tentunya BPOM harus segera melakukan tindakan pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen," kata Ketua GAPMMI, Adhi S Lukman dikutip dari ANTARA.

Meski begitu, Adhi menyatakan bahwa sodium dehydroacetate memang tidak termasuk dalam daftar bahan pengawet yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam makanan dan minuman.

Menurut dia, propionat merupakan pengawet yang umumnya digunakan dalam roti, tetapi penggunaannya pun harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan bahwa produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), merupakan perusahaan baru dan belum bergabung dengan GAPMMI.

"Kami akan mencoba menghubungi supaya bergabung karena pada prinsipnya asosiasi ingin mendorong semua anggota patuh terhadap ketentuan-ketentuan," tuturnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Roti Aoka Harga Rp2 Ribu Berbahaya Karena Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik?

Segera dipastikan

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto minta pemerintah segera memastikan keamanan dalam mengonsumsi roti Aoka dan mengumumkannya kepada publik, usai roti tersebut viral karena disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya.

"Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak. Selain itu jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa jadi kehilangan kepercayaan konsumennya,” kata Edy.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub