Kabar Baik! Kemenkeu Beri Bocoran Jadwal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi penjelasan terkait rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.

Isa mengungkapkan rencana tanggal kapan pengumuman kenaikan gaji ASN termasuk PNS akan diumumkan pemerintah pada 2025. Selain itu, ia juga memberi bocoran besaran gaji baru PNS tahun depan.

Terkait jadwal, Isa menyebut rencana gaji PNS naik pada 2025 hingga kini masih dalam proses pembahasan pemerintah.

Kepastian tanggal pengumuman hingga rincian besaran kenaikan gaji ASN, imbuhnya, akan disampaikan saat pembacaan Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025, Menteri Airlangga Beri Bocorannya

Mengingat 16 Agustus merupakan tanggal rutin dibacakannya Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berikutnya oleh Kepala Negara.

“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” ucapnya di Jakarta, Senin 22 Juli 2024 dikutip dari ANTARA.

Terkait besaran, Isa menjelaskan penyesuaian gaji ASN pada APBN Tahun Anggaran 2025 bisa dalam berbagai bentuk, bukan hanya dinaikkan pada nominal gaji pokok.

“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” terang dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

Baca Juga: Bey Ungkap Sistem Transportasi BRT di Bandung Raya Tak Bisa Mirip Busway di Jakarta

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Adapun pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.***

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub