Untuk mendapatkan tindakan operasi, peserta BPJS Kesehatan aktif harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Prosedur Operasi
- Pastikan melakukan pengobatan di faskes tingkat satu di rumah sakit, puskesmas, klinik atau dokter umum sesuai daftar BPJS Kesehatan.
- Dokter dari faskes tingkat pertama akan mengeluarkan surat rujukan jika diagnosis penyakit memang diperlukan tindakan operasi.
- Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
- Surat rujukan berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
- Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk menjalani operasi, dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
- Kemudian pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
- Pasien dengan kondisi darurat bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
- Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapat pertolongan terlebih dulu.
- Kriteria kegawatdaruratan akan ditentukan pihak layanan kesehatan yang dituju.