Lowongan Kerja TransJakarta Terbaru 2024, Lulusan SMA Usia 50 Tahun Silakan Daftar ke Link ini

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
transjakarta
transjakarta /Shutterstock

PRFMNEWS – PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta membuka lowongan kerja terbaru bulan Juli 2024. Salah satu syarat dan kualifikasi pelamar posisi lowongan kerja yang dibuka PT TransJakarta ini adalah latar belakang pendidikan lulusan SMA/SMK.

Posisi lowongan kerja (loker) di PT TransJakarta ini bisa dilamar oleh calon pelamar yang sudah berusia 50 tahun. Informasi lowongan pekerjaan ini diumumkan langsung di laman resmi Karir PT TransJakarta.

Dalam website tersebut dijelaskan posisi loker yang sedang dibuka Transjakarta adalah Pramudi Bus. Bagi calon pelamar yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi bisa langsung melakukan pendaftaran secara online.

Berikut rincian kualifikasi dan cara daftar lowongan kerja Pramudi Bus Transjakarta yang sudah dibuka pada bulan Juli 2024.

Kualifikasi:
• Usia minimal 25, maksimal 50 tahun.
• Pendidikan minimal SMA/Sederajat.
• Memiliki SIM B1 Umum (minimal 2 tahun) atau B2 Umum.
• Memiliki integritas dan disiplin yang baik.
• Memiliki jiwa responsif mengenai permasalahan kendaraan.
• Diwajibkan memiliki sertifikasi BNSP kategori mengemudi angkutan orang/AKAP.
• Tidak sedang bekerja di operator yang bermitra dengan PT Transportasi Jakarta selama 3 bulan terakhir.

Syarat Kelengkapan Berkas:
• Surat Pernyataan bahwa saat ini sedang tidak terikat kontrak/bekerja di mitra operator yang bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta (dibubuhi dengan materai 10.000).
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Ijazah minimal SMA.
• Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 umum (minimal 2 tahun) dan B2 umum.
• Kartu Keluarga (KK).
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
• Surat keterangan sehat.
• Surat bebas narkoba dari BNN/Rumah Sakit.
• Curriculum Vitae (CV).
• Sertifikat dari BNSP (wajib).

Bagi Anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi tersebut, silakan lakukan pendaftaran lowongan kerja Transjakarta ini secara online melalui situs berikut ini. Klik di sini.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub