Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025, Menteri Airlangga Beri Bocorannya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Gaji PNS naik tahun depan. Segini besarannya
Gaji PNS naik tahun depan. Segini besarannya /Dok PRFM News

PRFMNEWS – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah berencana menaikkan kembali gaji ASN pada tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bocoran rencana kenaikan gaji ASN pada 2025. Ia membenarkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan rencana tersebut.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.

Baca Juga: Wisatawan Asal Bandung yang Hilang di Pantai Karang Papak Berhasil Ditemukan

Namun terkait berapa besaran kenaikan gaji PNS pada 2025, Airlangga masih belum merincikannya. Dia hanya menyampaikan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.

“Kalau penyesuaian kan ke atas,” sebutnya.

Rencana kenaikan gaji ASN ini, imbuhnya, tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Baca Juga: Sistem Check In Maskapai di Bandara Soekarno Hatta Ikut Terdampak Gangguan Microsoft Down

KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Diketahui, Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Angkut 5 Orang, Ternyata ini yang Terjadi Sebelum Helikopter Wisata Jatuh di Bali Jumat 19 Juli

Selain penyesuaian gaji, Pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Adapun pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub