Awas Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda, Simak Aturan dan Besaran Denda yang Berlaku

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Chika BPJS Kesehatan
Chika BPJS Kesehatan /BPJS kesehatan

PRFMNEWSBPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik memiliki layanan penting bagi masyarakat Indonesia yang bertugas menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap bulan, peserta JKN BPJS Kesehatan wajib membayar iuran agar mereka dapat menerima manfaat pelayanan kesehatan yang berlaku.

Bagi peserta yang telat membayar iuran kepesertaan JKN BPJS Kesehatan, berpotensi mendapatkan sanksi berupa denda. Namun, ada syarat dan ketentuan sesuai aturan yang berlaku terkait berapa besaran denda dan prosedur pemberian denda kepada peserta yang telat membayar iuran.

Sesuai aturan, batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat adalah tanggal 10 pada setiap bulannya. Dengan pembayaran iuran yang tepat waktu, maka peserta JKN bisa lebih mudah dan lancar mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Segini Besaran Denda jika Kamu Telat Bayar BPJS Kesehatan

“Melakukan pembayaran iuran JKN secara rutin sebelum tanggal 10 tiap bulannya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta JKN untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif,” kata Asisten Deputi Direksi Bidang komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Bagi peserta JKN yang terlambat bayar iuran, lanjut Rizzky, bisa berdampak terhadap status peserta yang dinonaktifkan atau menjadi tidak aktif sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Untuk mengaktifkan kembali, peserta wajib melunasi pembayaran iuran terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat mengakses lagi layanan di faskes.

“Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan,” tambah Rizzky.

Baca Juga: Lokasi Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Kota Bandung pada 12-26 Juli 2024

Rizzky menekankan apabila peserta JKN melakukan tunggakan iuran, maka terancam kena denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan. Ancaman sanksi denda ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Disebutkan dalam Pasal 22 ayat (5) Perpres 59/2024 bahwa apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,

”Kami tegaskan kembali bahwa denda ini hanya berlaku jika peserta JKN harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rawat jalan di rumah sakit tidak dikenakan denda. Dengan demikian, kami imbau peserta untuk tidak terlambat membayar iuran agar terhindar dari denda ini,” tegas Rizzky.

Baca Juga: Selain Syarat, Kenali Daftar Jenis Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Itu artinya, peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Namun, apabila sejak waktu 45 hari status kepesertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda dengan besaran lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak (5% biaya rawat inap X bulan tertunggak).

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
a. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
b. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

“Apabila peserta memiliki tunggakan iuran bahkan hingga durasi yang panjang, dikhawatirkan akan semakin memberatkan peserta. Namun, jika iuran dibayar rutin tiap bulan tentu tidak akan memberatkan pembayaran tunggakan saat peserta sakit dan bisa cepat tertangani di fasilitas kesehatan,” pungkas Rizzky.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub