Awas Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda, Simak Aturan dan Besaran Denda yang Berlaku

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Chika BPJS Kesehatan
Chika BPJS Kesehatan /BPJS kesehatan

Disebutkan dalam Pasal 22 ayat (5) Perpres 59/2024 bahwa apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,

”Kami tegaskan kembali bahwa denda ini hanya berlaku jika peserta JKN harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rawat jalan di rumah sakit tidak dikenakan denda. Dengan demikian, kami imbau peserta untuk tidak terlambat membayar iuran agar terhindar dari denda ini,” tegas Rizzky.

Baca Juga: Selain Syarat, Kenali Daftar Jenis Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Itu artinya, peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Namun, apabila sejak waktu 45 hari status kepesertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda dengan besaran lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak (5% biaya rawat inap X bulan tertunggak).

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
a. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
b. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

“Apabila peserta memiliki tunggakan iuran bahkan hingga durasi yang panjang, dikhawatirkan akan semakin memberatkan peserta. Namun, jika iuran dibayar rutin tiap bulan tentu tidak akan memberatkan pembayaran tunggakan saat peserta sakit dan bisa cepat tertangani di fasilitas kesehatan,” pungkas Rizzky.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub