Awas Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda, Simak Aturan dan Besaran Denda yang Berlaku

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Chika BPJS Kesehatan
Chika BPJS Kesehatan /BPJS kesehatan

PRFMNEWSBPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik memiliki layanan penting bagi masyarakat Indonesia yang bertugas menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap bulan, peserta JKN BPJS Kesehatan wajib membayar iuran agar mereka dapat menerima manfaat pelayanan kesehatan yang berlaku.

Bagi peserta yang telat membayar iuran kepesertaan JKN BPJS Kesehatan, berpotensi mendapatkan sanksi berupa denda. Namun, ada syarat dan ketentuan sesuai aturan yang berlaku terkait berapa besaran denda dan prosedur pemberian denda kepada peserta yang telat membayar iuran.

Sesuai aturan, batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat adalah tanggal 10 pada setiap bulannya. Dengan pembayaran iuran yang tepat waktu, maka peserta JKN bisa lebih mudah dan lancar mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Segini Besaran Denda jika Kamu Telat Bayar BPJS Kesehatan

“Melakukan pembayaran iuran JKN secara rutin sebelum tanggal 10 tiap bulannya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta JKN untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif,” kata Asisten Deputi Direksi Bidang komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Bagi peserta JKN yang terlambat bayar iuran, lanjut Rizzky, bisa berdampak terhadap status peserta yang dinonaktifkan atau menjadi tidak aktif sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Untuk mengaktifkan kembali, peserta wajib melunasi pembayaran iuran terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat mengakses lagi layanan di faskes.

“Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan,” tambah Rizzky.

Baca Juga: Lokasi Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Kota Bandung pada 12-26 Juli 2024

Rizzky menekankan apabila peserta JKN melakukan tunggakan iuran, maka terancam kena denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan. Ancaman sanksi denda ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub