Jangan Sampai Salah, Begini Ciri-ciri Pantarlih yang Bertugas Melakukan Coklit Pilkada 2024

Penulis: Eko Aditiya
Editor: Indra Kurniawan
Petugas Pantarlih melakukan tugasnya jelang PIlkada 2024./
Petugas Pantarlih melakukan tugasnya jelang PIlkada 2024./ /Diskminfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). saat ini gencar menemui masyarakat untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menjelang November, masyarakat akan sering didatangi oleh Pantarlih yang bertugas melakukan pemuktahiran data, sesuai arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Secara spesifik, berikut ini uraian tugas seorang Pantarlih menjelang Pilkada.

Baca Juga: Cek Agenda Acara di Bandung Akhir Pekan ini, Ada Acara Marathon, Festival Musik dan Konser

• Mencocokan daftar pemilih dengan formulir model A-Daftar pemilih dengan KTP atau KK mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

• Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ata anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP.

• Mencoret data pemilih yang telah meninggal dan menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain.

Baca Juga: Pembukaan Piala Presiden 2024 di Bandung Akan Dihadiri Presiden Jokowi

• Mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih dan berkoordinasi dengan RT/RW dalam melakukan Coklit, kemudian hasil dari Coklit ini akan disampaikam kepada PPS.

Halaman:

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub