Menteri AHY Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,41 Triliun Usai Gebuk Mafia Tanah di Jateng

Penulis: TIM PRFM
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin, 15 Juli 2024 yang mengungkap kasus mafia tanah di Jateng.
Konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin, 15 Juli 2024 yang mengungkap kasus mafia tanah di Jateng. /Kementerian ATR/BPN

Konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin, 15 Juli 2024 yang mengungkap kasus mafia tanah di Jateng.
Konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin, 15 Juli 2024 yang mengungkap kasus mafia tanah di Jateng. Kementerian ATR/BPN

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.

“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar Arif Rachman.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Turut hadir, perwakilan Kabareskrim Polri; perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub