Jangan Sampai Terlambat! Segini Besaran Denda jika Kamu Telat Bayar BPJS Kesehatan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA/

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah jaminan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk masyarakatnya, yang diharapkan setiap individu mengikuti program tersebut. Baik secara mandiri maupun didaftarkan oleh perusahaan/pemberi kerja.

Setiap bulannya, ada iuran yang harus dibayarkan dengan nominal berbeda-beda untuk masing-masing peserta. Perbedaan besaran iuran ini ditetapkan berdasarkan perhitungan upah per bulan yang diperoleh peserta.

Buat kamu peserta BPJS Kesehatan, tentunya sudah paham bahwa membayar iuran bulanan adalah kewajiban.

Namun, ada konsekuensi serius bila peserta telat membayar atau tidak membayar iuran sama sekali. Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas soal ketentuan denda BPJS Kesehatan beserta besarannya.

Baca Juga: Kini BPJS Kesehatan Pakai Teknologi Face Recognition FRISTA Guna Tingkatkan Pelayanan, Ini Keunggulannya

Ketentuan Terkait Denda BPJS Kesehatan

Ketentuan terkait denda pada BPJS Kesehatan merupakan bagian penting dalam upaya keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional ini. Pada dasarnya, denda ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.

Peserta mandiri di sini adalah mereka yang memiliki tanggung jawab untuk membayar iuran dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Bila mereka tidak patuh terhadap kewajiban tersebut, seperti tidak membayar iuran, maka dapat berujung pada konsekuensi serius, seperti denda.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, ketika peserta BPJS Kesehatan mandiri terlambat dalam membayar iuran atau bahkan tidak membayar sama sekali, maka status kepesertaannya dapat dinonaktifkan untuk sementara waktu mulai pada bulan berikutnya. Hal ini juga berlaku bagi peserta yang iuran bulannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Itu artinya peserta tidak bisa lagi mendapatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Layanan yang dimaksud mencakup fasilitas di rumah sakit seperti rawat inap dan layanan kesehatan lainnya.

Penting pula untuk diketahui bahwa dalam ketentuan denda BPJS Kesehatan, status kepesertaan individu dapat diaktifkan kembali apabila peserta tidak menggunakan layanan kesehatan (rawat inap) dalam waktu 45 hari. Namun bila setelah 45 hari peserta menggunakan layanan kesehatan BPJS, maka akan dikenai denda.

Hal ini menunjukkan bahwa layanan BPJS Kesehatan tak hanya mengedepankan soal pembayaran iuran, tetapi juga mendorong peserta untuk memanfaatkan jaminan kesehatan dengan bijak.

Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Iuran program jaminan sosial ini wajib dibayar tepat waktu karena apabila terlambat, ada risiko yang harus dihadapi oleh peserta program dan pemberi kerja.

Sebenarnya, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran. Hal ini berlaku mula tanggal 1 Juli 2016.

Namun, denda akan diberikan apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan harus menjalani rawat inap.

Besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Denda paling tinggi Rp30.000.000.
  • Pembayaran denda untuk peserta penerima upah yaitu pekerja/pegawai ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.

Oleh karena itu, upayakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 tiap bulannya.

Baca Juga: Baru 96 Persen Warga Jawa Barat yang Menjadi Peserta JKN, Target BPJS Kesehatan: 98 Persen

Telat Bayar BPJS 1 Minggu

Apabila peserta telat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan 1 minggu dari tanggal jatuh tempo, sebenarnya tidak akan terkena denda sedikit pun.

Namun, status kepesertaannya akan berganti menjadi nonaktif sehingga peserta tidak bisa memakainya.

Agar dapat mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran yang menunggak.

Telat Bayar BPJS 2 Tahun

Peserta yang sudah telat membayar BPJS Kesehatan selama 2 tahun pun tidak akan terkena denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan berubah menjadi non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Namun, jika peserta membayar iuran yang menunggak dan dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, maka ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)

Apabila telat membayar selama 2 tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.

Telat Bayar BPJS 4 Tahun

Berdasarkan peraturan yang berlaku, status kepesertaan akan dinonaktifkan. Peserta akan terkena denda apabila menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak membayar iuran tertunggak, dengan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Telat Bayar BPJS 5 Tahun

Konsekuensi yang yang sama juga diterima oleh peserta yang telat membayar BPJS Kesehatan miliknya hampir 5 tahun.

Peserta dapat melakukan pembayaran terhadap iuran yang tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS miliknya.

Saat harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak membayar iuran, akan dikenakan denda dengan perhitungan sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Baca Juga: Jamin Tak Persulit, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Syarat Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Cara cek denda BPJS Kesehatan

Nah, untuk mengecek jumlah denda BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukannya dengan beberapa cara seperti berikut ini:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone.

Masuk ke aplikasi dan pilih “Layanan” atau opsi “Info Riwayat Pembayaran”

Pilih “Cek Tagihan”.

Masukkan NIK dan ID BPJS Kesehatan.

Masukkan tanggal lahir dan tunggu aplikasi memunculkan informasi terkait jumlah iuran yang harus dibayarkan.

2. Melalui WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN)

Buka WhatsApp dan masukkan nomor CHIKA di 0811-8750-400.

Tunggu beberapa saat hingga muncul chat balasan otomatis.

Masukkan angka 2 untuk memilih opsi “Cek Tagihan Iuran”.

Masukkan ID keanggotan dan NIK yang terdaftar untuk layanan BPJS Kesehatan.

Masukkan tanggal lahir (yyyy-mm-dd) untuk verifikasi data.

Tunggu beberapa saat hingga tagihan muncul.

3. Melalui website BPJS Kesehatan

Buka browser di PC, laptop, smartphone, atau tablet.

Kunjungi laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.

Pilih opsi “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di bagian kanan halaman website.

Masukkan ID keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha.

Klik “Cek” dan tunggu hingga sistem menampilkan rincian tagihan beserta denda BPJS Kesehatan.

Jadi itu tadi uraian tentang denda BPJS Kesehatan. Untuk memastikan kepesertaan aktif dan menghindari denda, usahakan untuk selalu membayar iuran tepat waktu.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub