Tunggu beberapa saat hingga tagihan muncul.
3. Melalui website BPJS Kesehatan
Buka browser di PC, laptop, smartphone, atau tablet.
Kunjungi laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
Pilih opsi “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di bagian kanan halaman website.
Masukkan ID keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
Klik “Cek” dan tunggu hingga sistem menampilkan rincian tagihan beserta denda BPJS Kesehatan.
Jadi itu tadi uraian tentang denda BPJS Kesehatan. Untuk memastikan kepesertaan aktif dan menghindari denda, usahakan untuk selalu membayar iuran tepat waktu.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel