Jangan Sampai Terlambat! Segini Besaran Denda jika Kamu Telat Bayar BPJS Kesehatan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA/

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone.

Masuk ke aplikasi dan pilih “Layanan” atau opsi “Info Riwayat Pembayaran”

Pilih “Cek Tagihan”.

Masukkan NIK dan ID BPJS Kesehatan.

Masukkan tanggal lahir dan tunggu aplikasi memunculkan informasi terkait jumlah iuran yang harus dibayarkan.

2. Melalui WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN)

Buka WhatsApp dan masukkan nomor CHIKA di 0811-8750-400.

Tunggu beberapa saat hingga muncul chat balasan otomatis.

Masukkan angka 2 untuk memilih opsi “Cek Tagihan Iuran”.

Masukkan ID keanggotan dan NIK yang terdaftar untuk layanan BPJS Kesehatan.

Masukkan tanggal lahir (yyyy-mm-dd) untuk verifikasi data.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub