Agar dapat mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran yang menunggak.
Telat Bayar BPJS 2 Tahun
Peserta yang sudah telat membayar BPJS Kesehatan selama 2 tahun pun tidak akan terkena denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan berubah menjadi non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Namun, jika peserta membayar iuran yang menunggak dan dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, maka ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Apabila telat membayar selama 2 tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.
Telat Bayar BPJS 4 Tahun
Berdasarkan peraturan yang berlaku, status kepesertaan akan dinonaktifkan. Peserta akan terkena denda apabila menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak membayar iuran tertunggak, dengan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Telat Bayar BPJS 5 Tahun
Konsekuensi yang yang sama juga diterima oleh peserta yang telat membayar BPJS Kesehatan miliknya hampir 5 tahun.
Peserta dapat melakukan pembayaran terhadap iuran yang tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS miliknya.
Saat harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak membayar iuran, akan dikenakan denda dengan perhitungan sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Cara cek denda BPJS Kesehatan
Nah, untuk mengecek jumlah denda BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukannya dengan beberapa cara seperti berikut ini: