Jangan Sampai Terlambat! Segini Besaran Denda jika Kamu Telat Bayar BPJS Kesehatan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA/

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah jaminan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk masyarakatnya, yang diharapkan setiap individu mengikuti program tersebut. Baik secara mandiri maupun didaftarkan oleh perusahaan/pemberi kerja.

Setiap bulannya, ada iuran yang harus dibayarkan dengan nominal berbeda-beda untuk masing-masing peserta. Perbedaan besaran iuran ini ditetapkan berdasarkan perhitungan upah per bulan yang diperoleh peserta.

Buat kamu peserta BPJS Kesehatan, tentunya sudah paham bahwa membayar iuran bulanan adalah kewajiban.

Namun, ada konsekuensi serius bila peserta telat membayar atau tidak membayar iuran sama sekali. Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas soal ketentuan denda BPJS Kesehatan beserta besarannya.

Baca Juga: Kini BPJS Kesehatan Pakai Teknologi Face Recognition FRISTA Guna Tingkatkan Pelayanan, Ini Keunggulannya

Ketentuan Terkait Denda BPJS Kesehatan

Ketentuan terkait denda pada BPJS Kesehatan merupakan bagian penting dalam upaya keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional ini. Pada dasarnya, denda ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.

Peserta mandiri di sini adalah mereka yang memiliki tanggung jawab untuk membayar iuran dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Bila mereka tidak patuh terhadap kewajiban tersebut, seperti tidak membayar iuran, maka dapat berujung pada konsekuensi serius, seperti denda.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, ketika peserta BPJS Kesehatan mandiri terlambat dalam membayar iuran atau bahkan tidak membayar sama sekali, maka status kepesertaannya dapat dinonaktifkan untuk sementara waktu mulai pada bulan berikutnya. Hal ini juga berlaku bagi peserta yang iuran bulannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Itu artinya peserta tidak bisa lagi mendapatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Layanan yang dimaksud mencakup fasilitas di rumah sakit seperti rawat inap dan layanan kesehatan lainnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub