Awas Disalahgunakan! Ini Langkah-langkah Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online dan Offline

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online dan Offline
Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online dan Offline /MalangTerkini.com/Ratna Dwi Mayasari

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika melalui kuasa

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Perbaiki Nama Salah Ketik di E-KTP

4. Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.

5. Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan

Dari laporan SLIK OJK tersebut, Anda bisa melihat secara rinci pinjol atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Jika terdapat pinjol atau kredit yang tidak pernah diambil, maka segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub