2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika melalui kuasa
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Perbaiki Nama Salah Ketik di E-KTP
4. Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.
5. Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan
Dari laporan SLIK OJK tersebut, Anda bisa melihat secara rinci pinjol atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Jika terdapat pinjol atau kredit yang tidak pernah diambil, maka segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.***