PRFMNEWS - Pengajuan pinjol atau pinjaman online menggunakan data pribadi seperti NIK KTP, nomor handphone (HP), dan alamat bisa dengan mudah dilakukan oleh sejumlah orang. Tak jarang, data-data pribadi tersebut disalahgunakan orang lain tak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjol.
Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghadirkan program Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memudahkan masyarakat melakukan pengecekan apakah NIK KTP miliknya digunakan untuk mengajukan pinjol atau tidak. Layanan OJK SLIK ini dapat diakses secara online maupun offline.
Ketahui cara dan syarat mengecek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Berikut kami rangkumkan langkah-langkah mencari tahu hal tersebut dilansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).
Baca Juga: Mulai Hari ini, KAI Bandung Terapkan Promo Tiket Kereta Diskon 20 Persen ke Berbagai Rute
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Syarat mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online cukup siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'
3. Isi formulir dengan informasi yang diminta yakni: jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar