Beda dengan Luhut, Menteri ESDM Bantah Ada Pembatasan BBM Subsidi pada 17 Agustus

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi Pertamina dan BBM subsidi.
Ilustrasi Pertamina dan BBM subsidi. /Dok. Pertamina

PRFMNEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pemerintah tidak akan melakukan pembatasan terhadap bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 17 Agustus 2024.

Arifin menegaskan, rencana tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut, baik itu skemanya maupun aturannya. Karena Pemerintah ingin BBM bersubsidi tepat sasaran penyalurannya.

"Nggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin.

Baca Juga: David da Silva Lebih Gereget Tampil di Liga 1 Ketimbang Piala Presiden, Ini Alasannya

Adapun, salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah menginventarisasi data penerima Solar subsidi bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Selain itu, Arifin mengatakan semua penerima BBM subsidi juga harus terdaftar.

Berkaitan dengan itu, Arifin memastikan pemerintah juga tengah melakukan pembahasan terhadap revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebelumnya, wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Kota Bandung Dilanda Cuaca Dingin, Apa Penyebabnya? Begini Kata BMKG

Menanggapi hal itu, Arifin menegaskan belum ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi di Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (HUT RI).

Dia mengatakan, pihaknya masih mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima, sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka benar-benar tepat sasaran.

"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya), kita mempertajam dulu datanya. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya)," tegas Arifin.

Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga: Kampus Legendaris di Bandung ini Kelola Sampah Secara Mandiri, Pakai Skema Berkelanjutan

Ia menyebutkan, revisi Perpres itu masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini mau di ini dulu (dibahas), masih di antara tiga Menteri, baru ke (Menteri) Perekonomian," ujarnya.

Skema pembatasan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen). Pada Permen ini bakal diatur terkait jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi.

"Ya nanti kan kita ajuin melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang (harus terima), kendaraan jenis apa yang dapat. Kalau yang komersial nggak," ujarnya.

Baca Juga: Sesar Cimandiri, Salah Satu Patahan Paling Aktif di Jawa Barat, Lokasinya Membentang di 2 Kabupaten

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.

Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.

Baca Juga: Bandung Zoo Diskon Tiket Masuk 50 Persen pada Waktu Khusus Ini, Bisa Ikut Event Spesial

Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.

Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub