Sekjen DPR Telah Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

- 14 Oktober 2020, 15:47 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

PRFMNEWS - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. UU Ciptaker yang diserahkan sesuai yang disampaikan Pimpinan DPR RI, yaitu sebanyak 812 halaman.

“Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan Draf UU Ciptaker dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg siang ini,” ujar Indra dalam konferensi pers di hadapan awak media sebelum bertolak ke Kemensetneg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Indra kembali menegaskan, naskah draf UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR RI pada konferensi pers, Selasa 13 Oktober 2020 kemarin, yakni 812 halaman dan tidak ada perubahan substansi.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia 14 Oktober 2020, Total Terkonfirmasi Positif Bertambah jadi 344.749 kasus

”Tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan ini. Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan di DPR bersama dengan Pemerintah," pungkas Indra.

Di hubungi terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Ia menyebut saat ini ada pasokan tenaga kerja eksisting yang mencapai 7 juta orang, ditambah dengan angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi sebanyak 2,9 juta orang.

Baca Juga: Kelurahan Cijerah Kota Bandung Ajukan PSBM Level RW

Di sisi lain kondisi Covid-19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan," kata Bahlil Lahadalia dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 13 Oktober 2020.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x