Muncul Berbagai Kasus Dosen Incar Jabatan Profesor dengan Cara Tidak Wajar, Forum Guru Besar ITB Angkat Bicara

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Forum Guru Besar ITB Angkat Bicara soal polemik jabatan profesor
Forum Guru Besar ITB Angkat Bicara soal polemik jabatan profesor /Dok. ITB

Selain itu, dengan diterbitkannya UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 72 ayat (5), terbuka lebar peluang bagi dosen tidak tetap untuk menjadi profesor, dengan syarat diusulkan oleh perguruan tinggi dan memiliki kompetensi luar biasa.

Kompetensi luar biasa ini, semestinya diartikan sebagai pengetahuan implisit dari pengalaman yang dapat diterjemahkan secara ilmiah menjadi eksplisit sehingga memiliki dampak besar bagi ilmu pengetahuan maupun masyarakat dan pertumbuhan keilmuan.

Baca Juga: Rute Tol Cigatas Berubah, Jasa Marga Ungkap Update Terbarunya

Namun ternyata, tidak mengherankan banyak pihak yang mendapatkan jabatan profesor, meskipun mereka tidak berkarir sebagai dosen tetap di perguruan tinggi.

"Berbagai cara tidak wajar dan melanggar etika juga dilakukan demi jabatan profesor. Prilaku tanpa etika ini telah mengancam marwah guru besar dan nilai-nilai luhur kegurubesaran yang dengan sendirinya menghancurkan marwah pendidikan tinggi," tutur Forum Guru Besar ITB.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub