Luhut Ungkap Upaya Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat di Indonesia yang Dikeluhkan Mahal

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /BPMI Setpres/

Baca Juga: Dikeluhkan Mahal, Menparekraf Sebut Harga Tiket Pesawat Domestik Bakal Lebih Murah, Mulai Kapan?

"Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat. Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbanganm," sambung Luhut.

Dalam pengaturan tarif tiket pesawat ini, pemerintahjuga aka melakukan evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.

" Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)untuk beberapa destinasi prioritas," jelasnya.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub