Waspada! Pencurian Motor Modus Pura-pura Minta Tolong, Warga di Jakarta Jadi Korban

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian /Dok. PRFM

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada calon korban untuk diantarkan ke suatu tempat. Kasus pencurian ini belum lama menimpa korban di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengungkap kronologi kejadian pencurian sepeda motor dengan menipu korbannya untuk dimintai tolong ini dari keterangan salah satu pelaku yang sudah ditangkap berinisial RA.

“Kami menangkap pelaku RA yang membawa lari motor korban dan menjual motor hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang,” kata Agus di Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Cigatas Rampung dan Siap Dibangun, Bandung-Garut Cuma 30 Menit Segera Terwujud

Agus menjelaskan kronologi aksi penipuan dan pencurian motor tersebut berawal dari korban inisial SBU sedang jalan-jalan ke lokasi wisata di Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK) ikon Pantjoran, Jakarta Utara, Jumat 17 Mei 2024.

Pada kesempatan tersebut, korban SBU didatangi dua pria berinisial RA dan H. Pelaku RA menegur korban dan mengingatkan agar jangan ngebut saat mengendarai motor. Kedua pelaku lalu mengajak korban berbicara menanyakan alamat dan hal lainnya.

“Aksi ini murni terjadi dengan permintaan tolong karena saling sapa dan berbicara antara korban dan pelaku. Ini bukan hipnotis,” ucap Agus.

Baca Juga: Ada Balap Sepeda, Jalan Sudirman Jakarta Ditutup 8 Jam pada Sabtu 13 Juli 2024, Arus Lalin Dialihkan

Pelaku lalu meminta tolong kepada korban untuk diantar ke rumah teman pelaku di kawasan Jembatan Tiga dan korban ini menyetujui. Tapi pelaku meminta agar dirinya yang mengendarai motor tersebut dan meyakinkan korban bahwa dirinya mengetahui jalan menuju lokasi tersebut.

Mereka pergi menggunakan dua motor, yakni motor korban yang dikendarai pelaku RA memboncengi korban SBU, serta motor pelaku H yang dikendarai sendiri.

Kemudian mereka menuju Waduk Pluit dan di Lokasi tersebut kedua motor ini berpencar. Pelaku RA yang membonceng korban membawa motor ke arah Jembatan Tiga dan menurunkan SBU di sana.

Baca Juga: Wanita Paruh Baya di Bandung Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Lompat dari JPO PHH Mustopa

“Korban disuruh menunggu dengan alasan pelaku ingin mengambil barang tapi setelah sekian lama pelaku tak juga muncul dan meninggalkan korban sendirian,” tutur Agus.

Pelaku RA yang berhasil melarikan motor korban lalu menjual motor merek Yamaha Aerox seharga Rp6 juta dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan pelaku H.

“Akibat dari perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian satu Unit sepeda motor senilai Rp23 juta,” papar Agus.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah BPKB, satu unit pelat nomor polos dan empat lembar rekaman kamera pengintai.

Baca Juga: Ini Alasan Stefano Beltrame Tinggalkan Persib Bandung

Pelaku disangkakan dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap teman korban berinisial H yang masih bebas berkeliaran,” sebut Agus.***

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub