Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tindakannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Tunggu Keputusan Golkar Apakah Dia Maju di Pilgub Jabar Atau DKI Jakarta
Hal lain yang memberatkan adalah SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menikmati hasil korupsi bersama keluarga dan koleganya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel