Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Perbaiki Nama Salah Ketik di E-KTP

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PRFMNEWS – Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk elektronik atau E-KTP wajib dimiliki setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun. Dalam E-KTP, tercantum data identitas pemilik salah satunya adalah nama lengkap.

Namun, terkadang nama di E-KTP salah ketik oleh petugas Dukcapil, sehingga berbeda dengan yang tertulis di Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Ijazah. Sebagai contoh, nama yang benar adalah “Yuntavani”, namun tertulis di KTP menjadi “Yuntapani”.

Apakah nama yang salah pengetikan pada KTP tersebut bisa diperbaiki atau dibetulkan?

Jawabannya, bisa! Cara dan persyaratan untuk proses perbaikan nama salah pengetikan di E-KTP harus sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Mudah! Ini Cara dan Syarat Ganti Foto E-KTP Termasuk Bagi Wanita yang Kini Berhijab

Satu hal yang penting dicatat, proses perbaikan/pembetulan nama di KTP akibat salah ketik berbeda dengan perubahan nama. Ada perbedaan syarat dan langkah-langkah antara ketika ingin memperbaiki nama dengan mengubah nama pada E-KTP.

Melansir laman Indonesia Baik yang dikelola Kominfo, perbaikan nama bisa dilakukan dengan pengajuan ke Dinas Dukcapil setempat tanpa perlu penetapan pengadilan. Sedangkan perubahan nama di KTP harus ada dokumen penetapan pengadilan.

Cara perbaiki nama di KTP

Berikut langkah-langkah untuk memperbaiki/membetulkan nama yang salah ketik di E-KTP:

- Cek nama yang benar di dokumen lain;
- Jika nama di KTP Anda salah ketik, berarti ada nama di dokumen lain yang benar, misalnya Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran;
- Pastikan bawa dokumen dengan penulisan nama yang benar ke Dinas Dukcapil setempat, seperti Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran sebagai bukti pembetulan nama KTP;
- Tunggu proses perbaikan nama di KTP;
- Nama KTP dalam proses pembetulan oleh Dinas Dukcapil;
- Setelah proses selesai, Anda akan mendapat KTP dengan nama yang sudah diperbaiki. Dengan begitu, nama di KTP sama dengan semua dokumen kependudukan lain.

Berbeda dengan ganti nama akibat salah ketik, proses perubahan atau penambahan nama di dokumen kependudukan termasuk E-KTP memerlukan sejumlah persyaratan berkas tambahan.

Baca Juga: Makin Mudah! Syarat Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Kapan Mulai Berlaku?

Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di KTP, biasanya hal ini dilakukan untuk memasukkan nama marga.

Dalam melakukan perubahan nama di KTP, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat, yakni:

- Ajukan penetapan pengadilan;
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
- Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi;
- Fotokopi KK dan KTP yang masih berlaku;
- Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil setempat. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub