Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Perbaiki Nama Salah Ketik di E-KTP

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Berbeda dengan ganti nama akibat salah ketik, proses perubahan atau penambahan nama di dokumen kependudukan termasuk E-KTP memerlukan sejumlah persyaratan berkas tambahan.

Baca Juga: Makin Mudah! Syarat Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Kapan Mulai Berlaku?

Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di KTP, biasanya hal ini dilakukan untuk memasukkan nama marga.

Dalam melakukan perubahan nama di KTP, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat, yakni:

- Ajukan penetapan pengadilan;
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
- Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi;
- Fotokopi KK dan KTP yang masih berlaku;
- Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil setempat. ***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub