Foto E-KTP Bisa Diganti Tanpa Perlu Syarat Surat Pengantar, Begini Langkah-langkahnya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS – Foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP/KTP-el ternyata bisa diganti. Namun, pemilik harus memenuhi persyaratan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengubah foto pada E-KTP-nya.

Untuk mengganti foto KTP, pemilik tidak perlu lagi menyertakan berkas dokumen surat pengantar dari RT/RW tempat tinggal. Selama syarat dan ketentuan dari Ditjen Dukcapil terpenuhi, maka pemilik diperbolehkan untuk mengganti foto pada KTP-nya.

Melansir laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebutkan masyarakat boleh mengganti foto jika E-KTP mereka dalam kondisi rusak, terkelupas, foto sudah buram, ataupun wanita yang berubah penampilan menjadi memakai hijab/kerudung.

Layanan penggantian foto KTP-el ini disediakan Dukcapil lantaran masa berlaku E-KTP yang seumur hidup. Sehingga tak jarang membuat kondisi foto pada kartu berubah menjadi buram, rusak, atau terkelupas.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara dan Syarat Ganti Foto E-KTP Termasuk Bagi Wanita yang Kini Berhijab

Lalu, bagaimana cara dan syarat apa saja yang diperlukan untuk mengganti foto pada E-KTP agar bisa kembali dalam kondisi baik dan jelas?

Syarat dokumen untuk mengganti foto KTP dengan foto terbaru antara lain Anda wajib membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

Langkah ganti foto KTP

Berikut langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:

- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi KK.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan/pindai sidik jari.
- Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. KTP elektronik dengan foto terbaru pun siap dicetak.

Baca Juga: Makin Mudah! Syarat Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Kapan Mulai Berlaku?

Pergantian foto hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki Dukcapil dan tidak boleh hanya menyerahkan soft file foto pribadi.

Sebab, jika diizinkan membawa soft file, khawatir foto yang dibawa adalah milik orang lain sehingga E-KTP patut diduga palsu karena bukan foto sendiri. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub