KPK Akui Ada Pegawainya yang Main Judi Online

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Dok. Antara/

PRFMNEWS - Heboh pemberitaan tentang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang main judi online. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan saat ini pihaknya sedang menelusuri informasi tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai," kata Tessa dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui ada pegawai KPK yang bermain judi online dengan total mencapai 17 pegawai.

"Ya benar pimpinan sudah menerima laporan dari Satgas, ada 17 pegawai. Tapi setelah dilihat di data kepegawaian ternyata yang statusnya pegawai KPK hanya 8 orang, yang 9 itu sudah ada yang dicek di kepegawaiaan itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan," ujar Alex.

Baca Juga: Jadi Daerah dengan Judi Online Tertinggi, Pemprov Jabar Komitmen Berantas Judol dan Judi Konvensional

Total nilai transaksi judi online pegawai KPK mencapai Rp111 juta. Bahkan, salah satunya ada yang bertransaksi judi online sebesar Rp74 juta.

"Itu pun 300 kali transaksinya," jelas Alex.

Dia menegaskan komisi antirasuah sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik tercela ini tidak menjalar ke lebih banyak pihak.

"KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan.

"Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di Istana Merdeka.

Baca Juga: RSUD Pagelaran Cianjur Buka Layanan Khusus untuk Pecandu Judi Online

Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, kata dia, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Jokowi.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub