Bagusnya, UU ini juga mengatur pengupahan terhadap ibu melahirkan, bahkan hingga enam bulan. Dalam Pasal 5, ibu melahirkan tetap mendapatkan upah secara penuh untuk cuti tiga dan empat bulan pertama. Namun, jika cuti berlanjut hingga bulan keempat dan kelima, maka upah yang diperoleh akan berkurang menjadi 75%.
Baca Juga: Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan
Selain ibu, UU KIA melalui Pasal 6 juga memberikan hak cuti kepada suami untuk mendampingi istri pasca melahirkan. Pada aturan ini, cuti minimal diberikan dua hari, dan bisa ditambah tiga hari (sehingga total 5 hari) sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.
Suami juga berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kandungan.
Selain itu, suami juga berhak diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.
UU KIA merupakan usulan DPR yang terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal. DPR telah mengesahkan beleid baru ini pada 4 Juni 2024.***