Cuti Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan, Perusahaan dan Pengusaha Diminta Lapang Dada

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI
Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI /pixabay/fancycrave1

PRFMNEWS - Kabar baik bagi kaum ibu pekerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Dengan aturan ini, seorang ibu bisa mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Menariknya, diatur juga cuti bagi suami untuk mendampingi sang istri melahirkan.

Atas terbitnya aturan tersebut, Jokowi meminta para pengusaha menerima dan tidak mempermasalahkan aturan cuti melahirkan enam bulan, pasca sahnya UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Aturan tersebut bertujuan agar ibu dapat melahirkan bayi yang sehat.

Dalam aturan yang telah disahkan Presiden Jokowi pada 7 Juli 2024 lalu, tercantum sejumlah poin penting. Di antaranya, Pasal 4 ayat (3): Cuti Melahirkan Enam Bulan: seorang ibu bisa mengajukan cuti melahirkan paling lama enam bulan. Ketentuan ini terdiri atas cuti paling singkat tiga bulan ditambah tiga bulan jika ada kondisi khusus. Namun, tambahan tiga bulan ini hanya diberikan dengan surat dari dokter.

Baca Juga: Soal Cuti Ayah Bagi ASN Pria, BKN: Mendukung Realisasi Target Nasional Generasi Emas 2045

Bisa dicatat, kondisi khusus yang dimaksud adalah:

a. Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Ibu yang mengalami keguguran juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan. Syaratnya adalah surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub