Mudah! Ini Cara dan Syarat Ganti Foto E-KTP Termasuk Bagi Wanita yang Kini Berhijab

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS – Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP seumur hidup tak jarang membuat kondisi kartu berubah buram, rusak, atau terkelupas. Foto di KTP pun ikut menjadi tidak jelas lagi.

Kabar baiknya, foto KTP ternyata bisa diganti namun harus memenuhi persyaratan yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanpa perlu membawa berkas surat pengantar dari RT/RW.

Untuk itu, cara dan syarat ubah foto KTP perlu dipahami agar sewaktu-waktu Anda ingin menggantinya, sudah bisa mengetahui apa-apa saja yang perlu dilakukan dan disiapkan sehingga proses penggantian foto KTP lebih lancar.

Baca Juga: Warga Puncak Bogor Kini Bisa Urus KTP dan Izin Usaha di Rest Area Gunung Mas

Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk mengganti foto KTP, termasuk salah satunya adalah berlaku bagi warga negara perempuan yang saat ini sudah berubah penampilan memakai hijab/kerudung.

Melansir laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dijelaskan masyarakat diperbolehkan mengganti foto KTP jika kondisi E-KTP sudah rusak, terkelupas, foto sudah buram, ataupun wanita yang sekarang berhijab.

Syarat dokumen untuk mengganti foto KTP dengan foto terbaru antara lain, Anda wajib membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

Berikut langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:

- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi KK.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan/pindai sidik jari.
- Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. KTP elektronik dengan foto terbaru pun siap dicetak.

Baca Juga: Segera Aktivasi, Kegunaan IKD Pengganti E-KTP untuk Seluruh Pelayanan Publik Berlaku September 2024

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub