Pegi Bebas dan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar, Pakar: Biasanya Berujung Kekeluargaan

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jabar usai gugatannya dikabulkan dalam sidang praperadilan PN Bandung terkait kasus Vina Cirebon, Senin, 8 Juli 2024 , kemarin.
Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jabar usai gugatannya dikabulkan dalam sidang praperadilan PN Bandung terkait kasus Vina Cirebon, Senin, 8 Juli 2024 , kemarin. /ANTARA /Rubby Jovan

Baca Juga: Polda Jabar Akan Patuhi Semua Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Adapun dasar hukum terkait ketentuan korban salah tangkap bisa menuntut ganti rugi ini diatur dalam Pasal 95 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili, atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," demikian isi pasal tersebut.

Putusan hakim

Diketahui sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap pihak termohon, Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Polda Jabar menyatakan menghormati putusan hakim tersebut dan segera membebaskan Pegi Setiawan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi bisa langsung dibebaskan di hari yang sama, sebab perlu menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.

“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules di Bandung, Senin 8 Juli 2024 sore.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub