Kini BPJS Kesehatan Pakai Teknologi Face Recognition FRISTA Guna Tingkatkan Pelayanan, Ini Keunggulannya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA/

PRFMNEWS - BPJS Kesehatan meluncurkan inovasi digital terbaru yaitu Face Recognition BPJS Kesehatan (FRISTA), Senin 8 Juli 2024. Penggunaan teknologi face recognition atau sistem pengenal wajah ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apa itu FRISTA dan apa saja keunggulan yang dihadirkan teknologi face recognition ini? Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan FRISTA adalah sistem identifikasi dan autentikasi yang menggunakan fitur wajah seseorang.

“Implementasi FRISTA merupakan inovasi yang akan memberikan dampak besar pada peningkatan layanan JKN. Dengan teknologi ini, proses verifikasi identitas peserta akan menjadi lebih cepat dan akurat, sehingga mampu mengurangi antrean dan meminimalisir kesalahan," kata Ghufron.

Inovasi FRISTA, ujarnya, selaras dan didukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai Addendum Kelima Perjanjian Kerjasama Nomor 100.4.7.1/7412/DUKCAPIL dan 203/KTR/0423 dalam hal nilai kemiripan atas akses data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan foto wajah.

Baca Juga: Baru 96 Persen Warga Jawa Barat yang Menjadi Peserta JKN, Target BPJS Kesehatan: 98 Persen

Kelebihan yang dimiliki sistem FRISTA ini, imbuh Ghufron, menjadi bagian langkah besar BPJS Kesehatan dalam mencegah penipuan dan penyalahgunaan identitas untuk menggunakan layanan kepada orang lain yang bukan peserta JKN.

"Sistem face recognition yang digunakan dalam FRISTA mampu mengenali wajah baik pada foto, video, maupun secara real-time dengan tingkat keakuratan yang tinggi. Teknologi ini memiliki potensi besar dalam memastikan bahwa hanya peserta yang berhak yang dapat mengakses layanan JKN,” jelas Ghufron.

Dia menerangkan pula, melalui FRISTA memungkinkan penerapan single identity menggunakan KTP Elektronik (E-KTP) sebagai alternatif pengganti Kartu JKN dalam melakukan verifikasi dan validasi eligibilitas peserta.

Selain itu, juga akan meningkatkan validitas dan kualitas data peserta sesuai kepemilikan NIK pada E-KTP serta memanfaatkan elemen data foto dari Dukcapil sebagai dasar validasi pada implementasi sistem face recognition.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub