PRFMNEWS - Hakim membacakan putusan pada sidang prapedilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini Senin, 8 Juli 2024. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan yang diajukan oleh tim Pegi Setiawan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Ditegaskan Eman bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam putusannya pun Polda Jabar diminta untuk menghentikan penyidikan atas kasus yang melibatkan Pegi Setiawan ini.
Selain itu, Polda Jabar pun diminta untuk memebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Intinya permohonan prapedalian dari pemohon dikabulkan," katanya.
Baca Juga: Jadi Bus Wisata, Penumpang Bandros di Bandung Tak Jarang Dapat Kejutan Penampakan ‘Hantu
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," tutupnya.****