The Real Kereta Pribadi, KAI Buka Layanan Liburan Naik KLB, Simak Syarat dan Cara Pesan Tiketnya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Kereta Luar Biasa (KLB) yang dioperasikan oleh PT KAI dengan relasi Bandung - Pasarturi Surabaya.**
Kereta Luar Biasa (KLB) yang dioperasikan oleh PT KAI dengan relasi Bandung - Pasarturi Surabaya.** /AGUNG RAJASA/ANTARA

PRFMNEWS – PT KAI menawarkan program naik Kereta Luar Biasa (KLB) untuk pengalaman liburan mengesankan bareng teman atau keluarga besar dengan cara yang seru dan nyaman. Melalui KLB ini, penumpang akan merasakan sensasi seperti naik kereta pribadi selama perjalanan.

Untuk menikmati layanan KLB, calon pengguna harus melakukan sewa rangkaian kereta. Sehingga bukan seperti membeli tiket perjalanan layaknya naik kereta api reguler yang dioperasikan KAI dengan jadwal, rute, dan stasiun pemberhentian yang sudah ditentukan.

Lantas bagaimana cara sewa rangkaian kereta KLB? Apa persyaratan yang harus dipenuhi calon pengguna layanan tersebut untuk dapat menikmati perjalanan serasa naik kereta pribadi?

“Kini masyarakat memiliki alternatif baru dalam angkutan wisata, yaitu Kereta Luar Biasa (KLB). Berbeda dengan perjalanan komersial biasa, kalian dapat menyewa beberapa kereta untuk rute perjalanan khusus menggunakan KLB,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, dikutip prfmnews.id pada Minggu 7 Juli 2024.

Joni menjelaskan, KLB adalah kereta api yang perjalanannya tidak tercantum dalam Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) dan tidak termasuk dalam daftar waktu tetap, tetapi dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan calon pengguna.

Perjalanan KLB menjadi serasa naik kereta pribadi, sebab kata Joni, layanan sewa rangkaian kereta ini membuat pelanggan dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan sesuai kebutuhan.

“Layanan KLB ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif,” ujarnya.

Joni menuturkan, tidak ada jumlah minimal penumpang yang diperlukan untuk mengajukan perjalanan KLB. Kapasitas penumpang yang diizinkan dalam KLB mengacu pada daya tampung kereta yang disewa.

“Setiap perjalanan KLB minimal menggunakan enam kereta, dengan jenis kereta disesuaikan dengan permintaan pemohon. Apabila jumlah kereta yang digunakan kurang dari enam, akan ada perhitungan khusus yang dilakukan," jelasnya.

Untuk merencanakan perjalanan menggunakan KLB, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Calon pelanggan mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang mencantumkan jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.
2. KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan menyusun penawaran tarif yang sesuai.
3. Setelah tercapai kesepakatan, akan dibuat berita acara kesepakatan dan calon pelanggan diharapkan untuk membayar uang muka.
4. Pengajuan KLB minimal dilakukan 7 hari sebelum keberangkatan, agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal.

Anda yang ingin menyewa KLB, dapat menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre) berikut ini:

- Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
- Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
- Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
- Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
- Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
- Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
- Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
- Daop 8 Surabaya: 0811-2021-0008
- Daop 9 Jember: 0811-2021-0009
- Divre I Sumatera Utara: 0811-2021-0011
- Divre II Sumatera Barat: 0823-8850-1014
- Divre III Palembang: 0811-2021-0013
- Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021-0014

Jika mengalami kesulitan menghubungi nomor di atas, Anda bisa datang ke customer service di stasiun atau menghubungi call center 121 dan nomor WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121.

Apabila kalian tertarik untuk menggunakan layanan KLB, silakan mengajukan permohonan sesuai dengan langkah-langkah di atas untuk memastikan perjalanan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub