Siap-siap! Pemerintah Tetapkan 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Indra Kurniawan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor /Medan Pikiran Rakyat /DEDI SUANG/ ANTARA

Sementara untuk besaran BMTP maupun BMAD, Zulhas mengatakan akan mengacu kepada lonjakan volume impor ke dalam negeri. Terlebih, dengan volumenya yang kian tinggi, kini makin berdampak pada efisiensi hingga gulung tikar di industri termasuk tekstil dan produk tekstil.

Berikut 7 produk yang akan terkena bea impor:

- Tekstil dan produk tekstil (TPT).

- Pakaian jadi.

- Keramik.

- Elektronik.

Baca Juga: Tanpa Batas Usia, Dukcapil Kemendagri Buka Lowongan Kerja Juli 2024 Posisi Tenaga Ahli

- Kosmetik.

- Tekstil sudah jadi lainnya.

- Alas kaki.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub