Total Draf Final UU Cipta Kerja jadi 812 Halaman

- 13 Oktober 2020, 21:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin telah mengklarifikasi terkait jumlah final draft Omnibus Law UU Cipta Kerja dan terkiat isu slundupan pasal.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin telah mengklarifikasi terkait jumlah final draft Omnibus Law UU Cipta Kerja dan terkiat isu slundupan pasal. /Instagram @azissyamsuddin


PRFMNEWS - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengungkapkan, total halaman Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi 812 halaman.

Jumlah halaman ini adalah hasil akhir dari revisi yang dilakukan DPR RI terhadap UU Cipta Kerja.

"Secara resmi, kami DPR RI menyatakan, berdasarkan data dan laporan, jumlah halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman," bebernya dalam keterangan resmi DPR RI, Selasa 13 Oktober 2020.

Azis menyatakan, jumlah 812 halaman ini sekaligus menjadi validasi terhadap berbagai kabar yang menyebut draf final UU Cipta Kerja mencapai 1.000 halaman.

Baca Juga: Belum Genap Satu Bulan Pimpin Cianjur, Dudi Sudrajat Buka Data Penanganan Corona

"Hal ini perlu kita sampaikan sebagai klarifikasi supaya masyarakat tidak salah saat menerima informasi," imbuhnya,

Lebih lanjut, Azis menyampaikan tenggang waktu penyampaian draf UU Cipta Kerja jatuh pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB.

Menurut Azis, tenggang waktu berdasarkan mekanisme tata tertib DPR RI Pasal 164 bahwa DPR RI memiliki jangka waktu tujuh hari setelah rapat pengesahan UU tingkat II dilakukan.

Namun, merujuk pada Pasal 1 butir 18 Tata Tertib DPR RI, yang dimaksud dengan hari kerja adalah Senin-Jumat.

Halaman:

Editor: Rifki

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x