Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Akan Dibatasi, Perda Berisi 4 Poin Aturan Segera Terbit

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta akan dibatasi
Ilustrasi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta akan dibatasi /Unsplash/Abdul Ridwan

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi penggunaan kendaraan pribadi khususnya mobil pribadi melalui regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang ditargetkan selesai dan bisa diterbitkan pada tahun 2024 ini.

"Sekarang kami proses regulasinya melalui perda. Targetnya tahun ini selesai perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Zulkifli, di Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.

Ada 4 (empat) pokok dasar aturan yang akan tertuang dalam perda pembatasan penggunaan kendaraan pribadi ini. Zulkifli menyebutkan empat poin aturan yang akan diatur melalui perda tersebut, seperti Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, serta pembatasan usia dan jumlah kendaraan.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat Ibu Hamil dan Anak yang Berpelukan di Sungai Citarum

Zulkifli menyebut kehadiran perda ini juga sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta, mengatasi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi, dan pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.

Zulkifli memastikan Pemprov DKI Jakarta bersama pihak pemangku kepentingan (stakeholders) juga terus membenahi transportasi antar moda yang saat ini belum terintegrasi seluruhnya, untuk meningkatkan dan memudahkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum.

"Setelah angkutan umum kita semuanya sudah baik dan mudah, kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi, dan orang beralih menggunakan kendaraan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas," paparnya.

Baca Juga: Dipanggil BKD Jabar, Ini Hasil Pemeriksaan Awal ASN Terduga Pemeran Video Asusila di Tapanuli Utara

Lebih lanjut, Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Jakarta Urban Transport Fase 2 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2018 lalu.

Total proyeksi kerugian itu merupakan akumulasi dari konsumsi bahan bakar yang berlebih, kerugian waktu tempuh yang terkoreksi akibat macet, dampak polusi yang ditimbulkan akibat pembakaran BBM, dan lainnya.

"Rp100 triliun itu dihitung biaya waktu perjalanan, kemudian ada kerugian polusi udara yang menyebabkan kesehatan terganggu, dan dia sakit dan itu bisa dihitung, external cost itu akan dihitung, itu total kerugian semua polusi udara, kesehatan, penurunan kualitas hidup, kemudian waktu tempuh dan lain-lain," jelas Zulkifli.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub