Dipanggil BKD Jabar, Ini Hasil Pemeriksaan Awal ASN Terduga Pemeran Video Asusila di Tapanuli Utara

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Kepala BKD Jabar Sumasna saat menjelaskan terkait kasus video asusila yang diduga menjerat ASN berinisial TS
Kepala BKD Jabar Sumasna saat menjelaskan terkait kasus video asusila yang diduga menjerat ASN berinisial TS /B. Hartati/

PRFMNEWS - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita inisial TS, terduga pemeran dalam video asusila dengan seorang pria diduga mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara (Taput) inisial IS.

Kepala BKD Provinsi Jabar Sumasna menjelaskan bahwa TS yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tepatnya bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat telah dipanggil Tim Pemeriksa untuk menjalani pemeriksaan awal di Kantor BKD Jabar pada Rabu, 3 Juli 2024.

Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS guna meminta klarifikasi terhadap ASN Pemprov Jabar tersebut yang diduga pemeran video mesum dengan pria mirip Sekda Taput. Hasilnya, TS terduga pelanggaran disiplin ini membantah sosok perempuan dalam video asusila yang beredar viral di media sosial itu adalah dirinya.

Baca Juga: Ada Penutupan Jalan, Ini Rundown Acara Asia Africa Festival 6-7 Juli 2024 dan Rute Karnaval Budaya

"Hasil awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap TS, yang bersangkutan menunjukkan tidak mengakui tuduhan tersebut," kata Sumasna di Bandung, Jumat 5 Juli 2024.

Untuk selanjutnya, ujar Sumasna, Pemprov Jabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi dari Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan atas kasus video asusila yang melibatkan terduga ASN DPMDesa Jabar dan pria mirip Sekda Taput ini.

Lebih rinci terkait pemeriksaan terhadap TS yang dilakukan BKD Jabar, Sumasna memaparkan bahwa proses penelusuran diawali pihaknya mengirimkan surat resmi kepada DPMDesa Jabar untuk memanggil TS guna melakukan klarifikasi secara mendalam, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Persib Bandung Dikabarkan jadi Peserta Piala Presiden 2024, Diikuti 8 Klub dengan Sistem Grup

Sebagai respons atas situasi ini, Sekda Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD, tanggal 21 Juni 2024, yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan, serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Tim Pemeriksa inilah yang melakukan klarifikasi awal terhadap TS.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub