BKPM : Draf Final UU Cipta Kerja Kemungkinan Diserahkan DPR Besok

- 13 Oktober 2020, 18:52 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Draf final UU Cipta Kerja kemungkinan akan diserahkan DPR RI ke pemerintah pada Rabu 14 Oktober 2020.
Ketua DPR RI Puan Maharani. Draf final UU Cipta Kerja kemungkinan akan diserahkan DPR RI ke pemerintah pada Rabu 14 Oktober 2020. /Dok DPR RI.

PRFMNEWS - Draf final Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan akan diserahkan DPR RI kepada pemerintah pada Rabu 14 Oktober 2020. Demikian dinyatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu (draf UU Cipta Karya) kepada eksekutif. Dan InsyaAllah draf itu sudah final," kata Bahlil seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA

Kendati demikian, Bahlil meminta agar draf final UU Cipta Kerja yang terdiri atas 15 bab, 174 pasal, 11 klaster dan akumulasi dari 76 UU itu tidak disebarluaskan sebelum diserahkan secara resmi ke pemerintah.

Baca Juga: PT LIB Upayakan Liga 1 Dilanjutkan pada 1 November

Mantan Ketua Umum HIPMI itu mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Ia menyebut saat ini ada pasokan tenaga kerja eksisting yang mencapai 7 juta orang, ditambah dengan angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi sebanyak 2,9 juta orang.

Di sisi lain kondisi Covid-19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan," kata Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Hore! Kemenparekraf Segera Salurkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun Bagi Pelaku Pariwisata dan Pemda

Pemerintah sendiri berdasarkan UU, wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu. Namun, menurut Bahlil, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi karena ke 15 juta tenaga kerja itu tidak mungkin seluruhnya terserap menjadi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau TNI/Polri.

Halaman:

Editor: Rifki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x