Alasan Draf Final UU Cipta Kerja Belum Dikirimkan kepada Pemerintah Karena Sekjen DPR Belum Siap

- 13 Oktober 2020, 17:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Antara

PRFMNEWS - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan alasan draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja sampai hari ini belum dikirimkan kepada pemerintah.

Alasannya ungkap Azis, karena Sekretaris Jenderal (Sekjean) DPR RI Indra Iskandar belum siap.

"Dalam hal ini, Kesekjenan, pak Indra melaporkan kepada pimpinan DPR, memerlukan waktu untuk melakukan editing, proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Tips Mengurangi Kebiasaan Ngemil

Azis mengatakan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang ia terima dari Sekjen DPR, jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja itu berubah lagi menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Azis menyampaikan tenggang waktu penyampaian draf UU Cipta Kerja jatuh pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB.

Menurut Azis, tenggang waktu berdasarkan mekanisme tata tertib DPR RI Pasal 164 bahwa DPR RI memiliki jangka waktu tujuh hari setelah rapat pengesahan UU tingkat II dilakukan.

Namun, merujuk pada Pasal 1 butir 18 Tata Tertib DPR RI, yang dimaksud dengan hari kerja adalah Senin-Jumat.

"Sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok (Rabu) pukul 00.00 WIB," ujar Azis.

Baca Juga: KPAI Sayangkan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Hari Ini Libatkan Anak-anak

Azis menambahkan, ketika UU Cipta Kerja dikirim kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan, maka secara resmi UU Omnibus Law itu, secara mekanisme, menjadi milik publik.

Azis mengatakan sembilan fraksi partai politik yang ada di DPR RI telah menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap UU Cipta Kerja yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sembilan fraksi sepakat untuk (terlibat) melakukan pembahasan," kata Azis.

Kemudian Badan Legislasi DPR RI juga mengikutsertakan sembilan fraksi dalam hampir 89 kali rapat pertemuan.

"Pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat, pertemuan dengan tokoh buruh, pertemuan-pertemuan dengan tokoh pendidikan, tokoh kaum pengusaha, dilakukan sampai dengan 89 kali pertemuan. Proses itu dilakukan baik secara fisik maupun secara virtual," kata Azis.

Baca Juga: Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Mendagri Undang Ketua DPRD se-Indonesia

Seluruh data dan bukti rekaman pembicaraan pun kata dia juga akan dilampirkan kepada pemerintah bersamaan dengan draf UU Cipta Kerja.***

Editor: Rifki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x