Pegawai Kementerian BUMN Mulai Uji Coba Kerja 4 Hari dalam Satu Minggu, Libur jadi Makin Panjang

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz.
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz. /

PRFMNEWS - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUKN) mulai melakukan uji coba sistem kerja 4 hari dalam satu minggu.

Dengan demikian, para pegawai di Kementerian BUMN mulai merasakan kerja selama empat hari dan libur selama tiga hari.

"KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!," tulis akun Instagrtam @lifeatkbumn.

Baca Juga: Enaknya, Pegawai BUMN Mulai Uji Coba 4 Hari Kerja Seminggu, Ini Persyaratannya

Sistem ini tentunya berbeda dengan aturan pegawai negeri atau pegawai swasta lainnya.

Namun tentu saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pegawai BUMN untuk memanfaatkan program kerja empat hari dalam seminggu yang disebut compressed work schedule (CWS) itu.

Pertama, pegawai BUMN bekerja minimal 40 jam selama empat hari. Perlu ada persetujuan atasan dan output pekerjaan yang terukur untuk mengkonfirmasi syarat pertama ini.

Baca Juga: Link Cara Cek Perusahaan Buka Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Lulusan D3, SMA/SMK, S1, S2

Kedua, pegawai BUMN hanya dapat mengajukan CWS satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub