PRFMNEWS – Underpass atau jalan bawah tanah menyusuri terowongan di Kota Cimahi ini menelan total dana sebesar Rp106,1 miliar. Nominal tersebut berasal dari bantuan uang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Rp105 miliar untuk teknis pembangunan dan Rp1,1 miliar dari APBD Kota Cimahi untuk biaya pembebasan lahan.
Underpass di Kota Cimahi ini miliki panjang 600 meter, tinggi 5,2 meter, lebar 8,6 meter yang dibangun di bawah jalur rel ganda kereta api (KA) dekat Stasiun Cimahi tepatnya di bawah perlintasan sebidang yang sebelumnya kerap mengalami kemacetan. Lokasinya juga berada di depan Rumah Sakit Dustira.
Jalan bawah tanah yang bersejarah bagi Cimahi karena baru pertama ada di daerah tersebut tepatnya Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, ini bisa digunakan untuk dua lajur kendaraan. Underpass ini mulai dibangun akhir Juli 2021 dan selesai dikerjakan pada Februari 2022.
Jadwal peresmian underpass ini bertepatan tanggal cantik yakni Selasa, 22 Februari 2022 atau 22-2-2022 oleh Ridwan Kamil yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Barat Periode 2018-2023, dan sekarang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kurator Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sejak November 2023.
Ridwan Kamil saat meresmikan jalan bawah tanah yang diberi nama Underpass Sriwijaya Cimahi ini meyakini infrastruktur pendukung lalu lintas kendaraan itu mampu memecah kemacetan di perlintasan Contong yang menjadi kendala aktivitas warga, serta ruas-ruas jalan di sekitarnya. Selain itu, akses perekonomian juga diyakini akan meningkat berkat kehadiran underpass ini.
Sesuai namanya, jalan bawah tanah ini menghubungkan Jalan Sriwijaya dan Jalan Dustira. Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana kala itu mengatakan pengerjaan proyek besar infrastruktur di wilayah yang dipimpinnya itu terselenggara atas bantuan pendanaan dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) bantuan Pemprov Jabar.
Menurut Ngatiyana, rencana pembangunan Underpass Sriwijaya Cimahi ini sempat terhambat akibat anggaran yang sebelumnya dipersiapkan untuk digunakan membangun infrastruktur tersebut terkena refocusing untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, ditambah penerapan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat yang membatasi seluruh aktivitas masyarakat.