Jamin Tak Persulit, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Syarat Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /prfmnews/

Baca Juga: Tambah BPJS Kesehatan, Ini 7 Syarat Wajib Terbaru Bikin dan Perpanjang SIM Mulai 1 Juli 2024

“Sustainabilitas Program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini memunculkan urgensi perlunya upaya strategis yang melibatkan kementerian/lembaga lintas sektoral. Beberapa capaian 2 tahun pelaksanaan Inpres 1/2022 ini di antaranya pertumbuhan angka kepesertaan JKN sebesar 33,7 juta jiwa. Di samping itu, jumlah pemerintah daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) bertambah 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota,” jelas Nunung.

Nunung juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan suatu upaya menambah unnecessary delay pada layanan publik dan merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan.

“Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi,” ujar dia.

Sebelumnya pada 23 Februari 2022, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan keputusan pemerintah untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik salah satunya pengurusan SIM, bukan untuk memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Terungkap Alasan Polri Terapkan Aturan Baru Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah

Penerapan kebijakan baru tersebut, ujar Menko PMK, justru untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) ter-cover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.

“Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah ter-cover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” tutur Muhadjir.

“Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” sambung dia.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub