Jokowi Bantah UU Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Komersialisasi Pendidikan

- 9 Oktober 2020, 18:17 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan.

Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang tersebut hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga: Jokowi Sebut Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Terjadi Karena Banyak Disinformasi dan Hoaks

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan secara streaming di akun Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat 9 Oktober 2020.

"Undang-undang Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan ini tidak benar. Yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus," katanya.

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, termasuk perizinan pendirian Pondok Pesantren.

"Izin untuk pendidikan pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini tetap berlaku," kata Jokowi.

 

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Bakal Terima Dana Insentif, Begini Syaratnya

Sebelumnya, izin pendirian pendidikan dan pendirian pesantren diatur dalam UU Omnibus Law dalam klaster pendidikan, meski banyak kalangan yang menolak. 

Pasalnya, sejumlah pihak menilai keberadaan Pasal 65 dalam klaster pendidikan membuat pendidikan menjadi barang dagangan. Padahal, kondisi tersebut tak sesuai dengan amanat konstitusi.

Selain itu klaster pendidikan juga ditolak sebagian besar ormas Islam lantaran ada pasal karet yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara pendidikan madrasah atau pesantren.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x