KA Pasundan jadi Sasaran Pelemparan Batu di Surabaya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup
KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup /Dok KAI

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Baca Juga: Melawan saat Akan Ditangkap, Pelaku Penusukan di Gading Tutuka Ditembak Polisi

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” jelas Agus.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, Agus menyatakan PT KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat. KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat menggangu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutupnya.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub