KA Pasundan jadi Sasaran Pelemparan Batu di Surabaya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup
KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup /Dok KAI

SURABAYA, PRFMNEWS - Kereta Api (KA) Pasundan menjadi sasaran pelemparan batu di Surabaya, Kamis 30 Mei 2024 malam.

KA Pasundan dilempari batu oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota, tepatnya di Jalan Ambengan, Kota Surabaya sekira pukul 23.54 WIB.

Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.

Baca Juga: Persib Kena Denda Rp200 Juta, Umuh: Ini Tidak Masuk Akal

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menyatakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujarnya dalam keterangan resmi PT KAI yang diterima Redaksi PRFM, Jumat 31 Mei 2024.

Agus menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang.

Baca Juga: Polisi Umumkan Titik-Titik Prediksi Macet yang Akan Terjadi Selama Dua Hari di Bandung

"Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub