DPR RI Luruskan 12 Anggapan Salah Tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 18:30 WIB
ilustrasi rapat paripurna
ilustrasi rapat paripurna /Pikiran-rakyat.com
  1. jaminan kesehatan;
  2. jaminan kecelakaan kerja;
  3. jaminan hari tua;
  4. jaminan pensiun;
  5. jaminan kematian;
  6. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Baca Juga: Yana Mulyana: Usut Pelaku Perusakan Fasilitas Publik yang Dirusak Massa

  1. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

  1. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

  1. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x