OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur: Enggak Ada Duit Nasabah Tertahan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Indra Kurniawan
OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan Ustadz Yusuf Mansur
OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan Ustadz Yusuf Mansur /

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PayTren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

PayTren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

Perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub